UPDATEBERITA.ID -KABUPATEN ASMAT,Surat undangan yang dikeluarkan oleh Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dengan nomor 012/GIDI/PANSEL/ASMT/IX/2024 telah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah isinya menuai kontroversi. Surat undangan tersebut ditujukan untuk menghadiri rapat dengan agenda arahan dan diskusi, yang dijadwalkan pada Jumat, 27 September 2024 bertempat di Aula SMA YPPGI Agats. Kontroversi muncul ketika diketahui bahwa narasumber yang diundang oleh panitia penyelenggara adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram.
Keterlibatan Sekda dalam rapat ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan menimbulkan kritik tajam. Banyak pihak mempertanyakan apakah undangan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap salah satu kandidat, yang dinilai bisa mencederai prinsip netralitas dan independensi yang seharusnya dijaga oleh pemerintah daerah dalam proses pemilu.
Merespons hal ini, Paulus Sarkol, SH, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait surat undangan tersebut. “Kami akan memanggil panitia penyelenggara untuk mengonfirmasi perihal ini. Kami juga akan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan kampanye, baik yang dilakukan oleh tim pasangan calon maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan,” ujar Paulus.
Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam proses demokrasi, terutama ketika ada dugaan bahwa institusi pemerintahan atau gereja bisa saja terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu kandidat. Keterlibatan gereja dalam acara semacam ini juga memunculkan diskusi lebih lanjut mengenai batas antara kegiatan keagamaan dan politik, mengingat gereja memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial masyarakat di Papua, termasuk Kabupaten Asmat.
Isu ini menjadi perhatian penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Asmat. Transparansi dan netralitas semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah dan institusi keagamaan, sangat diperlukan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan bebas dari intervensi.***UB-002