UPDATEBEEITA.ID–Merauke. Kasus perceraian dalam kurun waktu tiga bulan pada tahun 2021 per Maret mencapai angka 144 kasus atau orang yang mengajukan perceraiannya di Pengadilan Agama Kabupaten Merauke.
Dan yang mendominasi gugatan perceraian adalah dari pihak istri atau istri yang melakukan gugatan perceraiaan kepada suaminya dan rata-rata faktor perceraian karena persoalan ekonomi dan KDRT.
“Untuk kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Merauke pada triwulan pertama ini kebanyakan istri yang melakukan gugatan kepada suaminya” ucap Mohamad Sobirin Hakim Pengadilan Agama Merauke. Kamis (18/3/2021)
“Dan yang dominan adalah perkara gugat, atau istri yang mengugat cerai suaminya dan faktor utama dari gugatan cerai ini karena masalah ekonomi dan kasus kekerasan rumah tangga” lanjutnya
Sobirin juga menjelaskan, rentang usia yang bercerai ini atau pengugat antara usia 21 tahun, sampai usia 35 tahun dan rata-rata dari mereka sudah memiliki anak, usia mereka pun masi usia produktif.
Dan setiap perkara yang di ajukan di pengadilan agama dan perkara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, Pengadilan agama mengupayakan selalu memediasi kedua belah pihak sebelum perkara di putuskan
“Karena upaya mediasi merupakan, upaya untuk menekan angka perceraian agar lebih rendah, sesuai dengan perma nomor 1 tahun 2016, wajib perkara dimediasi apa bila dihadiri oleh kedua belah pihak agar mereka bisa dipersatukan kembali” tutupnya
UB RED 201