Praktisi Hukum di Merauke, Aloysius Dumatubun: Ini Bukan Gila Tapi Soal Aturan

Rabu, 23 Desember 2020 04:20:55 | By UB- 203
Array

 

UPDATEBERITA.ID-Merauke-Salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Merauke, Aloysius Dumatubun menanggapi pernyataan sejumlah masyarakat yang tidak sepaham dengan dirinya terkait gelar yang disandang calon Bupati Merauke terpilih.

“Saya mengaggap beliau adalah saudara saya walaupun saya dikatakan orang gila, saya tidak ada masalah saya tetap berlapang dada dan terima. Tapi saya akan buktikan berdasarkan aturan, tadi pagi tanggal 22 Desember 2020, saya sudah dimintai klarifikasi dari aparat penegak hukum dan saya bertemu di sana,” ucapnya, Selasa (22/12/2020).

Pada prinsipnya jelas Aloysius, dirinya berpegang pada aturan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional dan disempurnakan lagi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Selain itu juga ada Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang Perguruan tinggi dan keputusan Menteri nomor 036/u/93. Disana dalam keputusan itu sudah jelas sekali bahwa ada batasan.

“Jadi dengan berlakunya keputusan Menteri no 036/u/93 maka gelar-gelar yang lama itu sudah tidak berlaku, sehingga saya mau menyampaikan kepada masyarakat Merauke supaya cerdas bahwa kalau masih ada warga atau salah satu calon Bupati yang masih menggunakan itu perlu kita pertanyakan,” katanya.

Dirinya juga telah menyurat kepada Dirjen Dikti jauh hari sebelumnya namun sampai hari ini Dirjen Dikti belum menjawab suratnya.

“Tapi saya yakin surat saya jelas dan yang berkaitan dengan penjelasan silahkan bertanya ke Yayasan. Saya jelaskan kepada masyarakat Merauke bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1959 Yayasan tidak punya kewenangan mengeluarkan satu surat keterangan,” lanjut dia.

Kata Alysius menggaris bawahi bahwa masyarakat boleh membuka pasal 11 PP nomor 23 tahun 1959 yang sangat jelas menjelaskan bahwa perguruan tinggi Swasta boleh melaksanakan ujian Negara tapi ingat harus dibentuk berdasarkan adanya pembentukan panitia ujian Negara.

Panitia ujian negara ini dibawa pengawasan Universitas Negara. Jadi seandainya sekarang kalau ditanyaakan ke Yayasan dan Yayasan mengeluarkan surat maka menurutnya telah bertentangan dengan PP no 23 tahun 1959.

Sebab, yang punya kewenangan mengengeluarkan ijazah adalah penyelengara dalam hal ini adalah panitia ujian Negara yang disamakan.

“Kalau kita bicara soal tanda kelulusan mari kita buka peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 81 tahun 2014. kita harus ingat yang namanya ijazah itu harus ada yang namanya surat pendamping keterangan ijaza atau SKIP,” demikian Aloysius Dumatubun.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments