Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Mappi Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 02:35:24 | By UB- 203
Penyerahan Berkas/Net
Array

UPDATEBERITA.ID MAPPI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi, Yati Enoch menyampaikan lewat zoom meeting penyerahan syarat dukungan ini mengacu pada undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur ,Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Serta surat KPURI No.707/PL.02.2-SD/2024 Perihal : Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan Digital.

Sementara itu Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin menyampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Minggu 12 Mei 2024 bertempat di ruang rapat Kantor KPU pukul 23.43 WIT menerima Model B.1.KWK Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dari Bakal Calon Bupati Josep Richardus Way dan Bakal Calon Wakil Bupati Adrianus Afumo. Data dan dokumen Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah diperiksa bersama dan dilakukan pencermatan disaksikan oleh BAWASLU Kabupaten Mappi, sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima pengembalian dan di nyatakan DIKEMBALIKAN pada Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU, kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan TIDAK MEMENUHI SYARAT.

Total dukungan yang diserahkan 7.626 pemilih dari syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mappi No.12 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024. Yaitu jumlah sebaran 8.044, pemeriksaan sebaran dukungan di 15 distrik ,untuk syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yaitu 8 Distrik status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments