Kapolres Daminaus Dedy: Program SI IPAR (Polisi Pi Mengajar) Polda Papua di Polres Mappi

Selasa, 13 September 2022 12:46:51 | By UB- 203
Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedy Susanto
Array

UPDATE BERITA. ID Mappi – Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedy Susanto, bertindak sebagai Pembina Upacara Bendera Merah Putih bertempat di lapangan upacara SMK Negeri 1 Obaa di Kepi, Kabupaten Mappi, Senin (12/09/2022).

Dalam sambutannya, Kapolres Mappi menyampaikan Program Si Ipar (Polisi Pi Mengajar) Polda Papua diselenggarakan di semua Kabupaten/Kota,

Fokus program ini ditujukan kepada anak-anak usia sekolah PAUD, SD,SMP dan SMA atau SMU program ini bertujuan mencerdaskan anak bangsa di bumi cendrawasih dan memupuk wawasan kebangsaan serta memperkenalkan Polisi sejak dini kepada anak – anak bangsa.

Saat memberikan materi dengan Tema dampak dan bahayanya kenakalan Remaja Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedy Susanto menekankan kepada murid-murid SMK Negeri 1 Obaa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan langsung membagikan berita yang belum diketahui kebenarannya, menyebarkan isu Suku, Agama dan Ras dalam bermedia sosial apalagi memfitnah membully rekan atau teman sekelas dampaknya akan terjadi konflik sesamanya dan bisa meluas di tingkatan komunitas yang lebih besar lagi. Mari gunakan internet dengan cerdas sebagai media pembelajaran,” tuturnya.

Ditambahkan Kapolres AKBP. Damianus Dedy Susanto agar siswa – siswi SMK Negeri 1 Obaa berperilaku yang baik dan santun kepada bapak ibu guru, orang tua dan teman-teman sejawat, mengikuti pelajaran dengan baik, saat berkendaraan harus mematuhi peraturan yang berlaku jangan berkendara apabila belum memenuhi syarat – syarat nya, seperti usia di bawah umur, kelengkapan kendaraan dan yang paling penting sudah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) apabila sudah memenuhi syarat usia, mematuhi aturan dalam berlalu lintas.

Kapolres menekankan terhadap seluruh siswa siswi tentang dampak buruk dari minuman keras yang mana akhir-akhir ini banyak sekali laporan tentang anak-anak sekolah yang sudah mengkomsumsi miras, bisa merusak kesehatan mengganggu konsentrasi belajar dan bisa mengakibatkan anak-anak ketinggalan pelajaran.

Kapolres Mappi AKBP. Damianus Dedy Susanto menambahkan kepada siswa siswsi SMK N.1 Obaa tentang larangan dan Bahayanya membawa sajam yang mana perlu diketahui barang siapa yang membawa sajam bukan untuk peruntukannya bisa dikenakan UUD darurat No.12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya 10 Tahun Penjara.

Dirinya juga berharap kepada para siswa-siswi SMK N 1 Obaa diwajibkan taat beribadah sebagai manusia yang beriman harus nya menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan karena ibadah kepada Tuhan YME merupakan terbentuknya jati diri seseorang ke masa depan.

“Kalian harus memiliki mimpi masa depan cita-cita Kalian adalah masa depan emas generasi muda di Kabupaten Mappi ayo semangat dalam menuntut ilmu belajar,olahraga bekerja keras dan selalu berdoa, mengikuti kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, ” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments