Kapolres Merauke Tegaskan Siaran Pers Saudara Emanuel Gobay, SH,MH Adalah Berita Hoax

Kamis, 11 Februari 2021 06:03:30 | By Update Berita
Array

UPDATEBEEITA.IDMerauke.Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kabag Ops menegaskan bahwa telah beredar siaran pers dari saudara Emanuel Gobay, SH, MH adalah merupakan berita Hoax atau berita yang tidak benar dan merupakan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal ini dikatakan di ruangan Data Polres Merauke jalan Brawijaya Merauke Papua. Kamis, (11/2/2021).

“Diri Isi siaran pers tersebut tidak dibubuhi tanda tangan dan tidak di cap stemple resmi, sehingga dapat dikatakan ini berita yang sengaja dibuat oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi Kabupaten Merauke menjadi tidak aman,”ungkapnya

Kata Kapolres Merauke kami memperlakukan ke 13 tahanan yang terlibat kasus Makar yang terjadi di Kabupaten Merauke secara manusiawi dengan memberi segala keperluan hidup sehari hari didalam rutan Polres Merauke seperti makan dua kali sehari, minum, dan pakaian serta pemeriksaan Kesehatan secara rutin.

“Secara rutin saya bersama anggota berikan makanan, baik itu makanan kaleng, pisang, minum kopi, teh kepada para tahanan. Saya tekankan tidak ada kekerasan fisik yang terjadi terhadap ke 13 tahanan kasus makar tersebut, mereka baik- baik saja, dalam keadaan sehat”jelas Kapolres Merauke

Kapolres menambahkan Kita Polri harus bersikap tegas dalam mengambil sikap terhadap kasus makar dimana kasus makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah dan upaya pemberontakan.

“dan siaran pers yang mereka buat dan sebar luaskan ini adalah bentuk keputus asaan setelah upaya hukum yang ditempuhnya melalui praperadilan ditolak, Tindakan – Tindakan Polri dilapangan sebagai wujud kehadiran Negara yang sah di mata hukum, mana mungkin membangun suatu negara di dalam negara, itu adalah Tindakan makar” tegas kapolres

Dan sebelunya Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum  Sudah menjelaskan di Dialog interaktif RRI, bahwa tiga tahanan kasus makar yang telah menyatakan sikap kesetiaanya kepada NKRI, dan sudah dibebaskan.

Dan dari kejadian tersebut Salah satu tokoh adat tanah animha sangat tersinggung kepada orang gunung yang selalu datang mengganggu di tanah datar ini, sedangkan suku marind sendiri tidak ada yang pernah berbuat makar seperti mereka

Dan Kapolres menghimbau agar selalu  bergandengan tangan membangun Bumi Animha dan menciptakan situasi yang sudah aman dan kondusif jangan mudah terhasut dan terprofokasi oleh berita-berita yang hoax, mengecek kembali kebenaran segala informasi yang diterima

Apbila menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun Penjara pada Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008  sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UB.RED-201

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments