Kinerja dan Pelayanan PSTP Mappi Dievaluasi

Kamis, 7 Juli 2022 03:03:20 | By UB- 203
Array

UPDATE BERITA. ID Mappi – Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Investasi Republik Indonesia melalui program kerjanya tengah melakukan verifikasi ke setiap daerah terkait kinerja Dinas Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Mappi telah berlangsung kurang lebih 2-3 hari ini.

Lembaga Survey Indonesia yang ditunjuk untuk memverifikasi PTSP di Kabupaten Mappi menunjuk Ansar sebagai verifikator menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal ini diatur sesuai dengan Peraturan Presiden no.31 Tahun 2021 sementara itu, Kementrian Investasi BKPM akan menjadi Focal Point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementrian teknis.

1. Tugas Pokok berdasarkan ketentuan perundang-undangan tugas pokok BKPM adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

2. Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :

– Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;

– Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;

– Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;

– Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal;

– Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

– Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;

– Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;

– Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, seperti meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

– Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;

– Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;

– Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

– Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;

– Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data, informasi, perlengkapan, serta rumah tangga;

– Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Verifikator yang telah ditunjuk
dalam rangka kegiatan penilaian kinerja PTSP dan kinerja percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) kementerian negara/lembaga, lembaga, Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Survey Indonesia (PT.SI) selaku mitra pelaksana Ansar telah memverifikasi dan validasi .

Beberapa Poin yang akan di verifikasi antara lain

PTSP:
1. KELEMBAGAAN,
2. SDM
3. SARANA DAN PRASARANA
4. IMPLEMENTASI OSS
5. KELUARAN

PPB:
1. Penerapan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
2. Penyederhaan Persyaratan Dasar
Perizinan Berusaha
3. Peningkatan Iklim Investasi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Alvian Raymon Latuperisa saat di wawancarai, Kamis (7/7/22) menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan program ini.

Dirinya berharap, kerjasama dan koordinasi serta membutuhkan bimbingan dalam rangka meningkatkan kinerja PTSP Kabupaten Mappi. Ia mengakui dari hasil verifikasi yang dilakukan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dan dilengkapi dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana pelayanan kedepan dengan adanya bimbingan dari tim evaluasi kiranya akan lebih baik lagi,” demikian tuturnya.

UB-RED 203

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments