Masukan Untuk Forkopimda Merauke Soal Miras Berlebel dan Lokal Serta Sistem Keamanan

Sabtu, 31 Juli 2021 04:27:51 | By UB- 203
SYAHMUHAR.M.Z.O.GEBZE, S.SOS.M.AP.
Array

UPDATEBERITA.ID Merauke,- Minuman keras (Miras) memang merupakan pemicu tindak kriminal di kabupaten Merauke, karena bedasarkan data di Lapas klas 2B Merauke, sebagian besar narapidana yang melakukan tindak pidana sekitar kurang lebih 75% sampaikan dengan 85% tindak pidana yang di lakukan itu karena diawali dengan mabuk- mabukan.

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa setiap persoalan kriminal yang terjadi di Merauke, di karenakan karna minum minuman keras alias mabuk mabukan, apalagi kasus HAM yang cukup viral kemarin disinyalir oknum aparat mengamankan orang mabuk yang melakukan keadaan tidak nyaman di salah satu warung makanan di Kota Merauke.

Beberapa kasus pidana sebelumnya yang terjadi di kabupaten Merauke, dikarenakan juga meminum minuman keras alias mabul-mabukan di kota Merauke.

Benar kiranya diminimalisir di tingkat kios-kios berijin untuk menjual minuman keras, tetapi yang terjadi, saudara saudara kita ini, mabuknya menggunakan istilah TAPONG.

Ini artinya mereka membuat minuman keras dengan mudah dan bahan bahannya terjual bebas, seperti gula, fernipan (bibit roti), dari bahan ini dapat di olah dengan air yang kemudian di fermentasikan menjadi minuman beralkohol.

Sehingga sangat mudah untuk mereka bisa minum minuman keras tanpa mengeluarkan uang yang banyak, cukup dengan membeli gula satu kilo gram, dan fernipan secukupnya, lalu di gabungkan di air, lalu diaduk-aduk hingga merata dan dibiarkan membusuk sampai dengan 2 atau 3 hari baru di konsumsi, sungguh aneh bukan?

Situasi fakta yang terjadi di Merauke khususnya di kalangan anak anak muda Merauke yang suka bikin onar di pinggir jalan kebanyakan mengkonsumsi yang namanya TAPONG.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa untuk meminimalisir minuman keras di Merauke tidak hanya menekan para penjual minuman berlebel atau berijin, tetapi yang menjadi masalah adalah yang produksi lokal itu alias TAPONG.

Dengan demikian bagi saya sebagai pengamat kantibmas kabupaten Merauke, persoalan yang paling perlu mendapat perhatian adalah efek dari mabok ini, bukan dari dia dapatkan minuman dari mana.

Artinya perlu ada sistem pengaman yang cukup rapi sampai di tingkat RT/RW di setiap kelurahan/kampung di Kabupaten Merauke, dan garis koordinasinya jelas, terstruktur, hingga sampai ke Polsek masing masing distrik.

Perlu juga mendapatkan pendanaan keamanan yang didanai dari APBD untuk mengaktifkan siskamling di masing-masing lingkungan. Faktor keamanan ini menjadi penting karna fondasi bagi bidang kehidupan lainnya terutama ekonomi masyarakat adalah keamanan atau kenyamanan.

Di kabupaten Merauke ini selain perspektif keamanan dari sisi minuman keras, dari sisi teroris juga bisa di antisipasi dengan sistem keamanan yang terstruktur dengan rapi.

Sehingga harapan kami masyarakat kabupaten Merauke, dengan adanya sistem keamanan yang terpadu lintas institusi di daerah, Satpol PP, Polri/TNI, dan juga Polisi masyarakat(POLMAS) di masing masing lingkungan.

Kalau dijalankan dengan efektif saya yakin seyakin-yakinnya kemanan akan selalu terkontrol dengan baik karna sistem pengamanan yang di bangun terorganisir, terstruktur dengan rapi hingga RT/RW.

Jaminan keamanan masyarakat akan terasa nyaman. Maka disitulah kredit point kepada para pimpinan daerah terkhusus bagian pengamanan, dan masyarakat angkat jempol dan menyampaikan pimpinan Kabupaten Merauke telah berbuat yang terbaik.

Oleh:
SYAHMUHAR.M.Z.O.GEBZE, S.SOS.M.AP.
(CENDIAKIAWAN MUDA MUSLIM MALIND ANIM MERAUKE)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments