Nabire – Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang membuat korban terseret. Pelaku ditangkap di Jalan Drs. A. Gobay, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Pelaku bernama AG (27) tersebut diamankan oleh Polsek Nabire Kota. Pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat, pada Sabtu (15/5/2021).
“Pelaku ditangkap pada sore kemari di Jalan Drs. A. Gobay, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan kepada petugas,” ujar Kapolres Nabire melalui Kapolsek Nabire Kota AKP Erol Suderajat, S.Sos, M.Si kepada Subbag Humas Polres Nabire, Minggu (16/05/2021).
Kapolsek Nabire Kota juga menuturkan kejadian penjambretan itu dilakukan oleh AG pada Senin (11/5) sekitar pukul 21.20 Wit, di Jalan Patriot, Kabupaten Nabire.
Menurut Kapolsek, sebelum menjalankan aksinya pelaku membuntuti korban SS terlebih dahulu (23) dihampiri dengan dua unit motor dan secara tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban dan korban terjatuh kemudian terseret di aspal.
“Korban saat itu hendak pulang kerumah dari tempat kerjanya, kemudian dari arah belakang pelaku merebut dan merampas tas korban,” ungkap Kapolsek.
Di saat yang bersamaan, korban berusaha melawan dan berusaha memegang tasnya. Sehingga, korban pun terseret oleh pelaku yang kabur usai menjambret.
“Korban melakukan perlawanan dan mempertahankan tasnya, kemudian korban terseret 20 meter. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kaki dan bagian tangan,” tuturnya
Diketahui isi tas korban tersebut berisikan 2 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan 2 buah ATM Bank Mandiri, KTP, SIM C, Kartu Mahasiswa dan uang tunai sebanyak Rp. 500.000.
“Pelaku saat ini sudah mendekam di jeruji besi Polsek Nabire Kota. Pelaku ikenakan Pasal 365 KUHP,” tutup Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol.
UB.RED-201