Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Akan Digelar, Berikut Penjelasanya

Minggu, 17 Januari 2021 01:43:04 | By Update Berita
Komisinoner KPU MeraukeSYAHMUHAR M Z.Ongeo Gebze,S.Sos. M.AP.
Array

UPDATEBERITA.IDMerauke . Terkait penetapan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke pada pemilihan 9 desember 2020 lalu yang dimenangkan oleh Pasangan Romanus Mbaraka dan H. Ridwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke sedang menunggu suruat keputusan MK yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Repoblik Indonesia (KPU RI )

Dan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyurat kemasing-masing Daerah pemilihan. Yang mana masuk gugatan MK dan mana yang tidak masuk gugatan MK

Kata Komisioner KPU merauke Kadiv. Sosialisasi pendidikan pemilih dan pengembangan SDM Muhar Gebze. Dari surat KPU RI tersebut akan menjadi dasar penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sala satunya di Kabupaten Merauke.

“Dan batasan waktu sesuai aturan yang ada itu tangal 18 januari 2021 dan kita sudah mendapatkan surat dari MK yang mana kita tau semua bahwa tidak ada yang mengugat di MK maka lima hari kemudian dari tangal 18 itu kita akan adakan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih “ujar SYAHMUHAR M Z.Ongeo Gebze, S.Sos

Jadi terkait masalah yang memcuat akhir-akhir ini kata Muhar Menjelaskan, ada yang mempertanyakan prasarat dari calon terpilih, tentunya pihaknya (KPU) Merauke menyatakan ini tidak mengganggu sedikit pun tahapan yang berjalan saat ini karena proses tahapan pencalonan sudah selesai dan KPU jalankan sesuai dengan juknis PKPU yang mengatur tentang pencalonan.

Lelaki yang biasa disapa bung Muhar Gebze ini, menambahkan kepada warga masyarakat Kabupaten merauke agar tetap tenang jangan terprofokasi dengan isu yang kemudian membuat blunder dan ketidak nyamanan terkait dengan kondisi politik di Kabupaten Merauke.

Dan masyarakat disarankan untuk bersama-sama mengawal pihak kepolisian karena rana ini sudah ada ditangan kepolisian dan bukan lagi rana tahapan yang ada, sehinga serahkan semua kepihak kepelisian kalau nanti ada pembuktian pembenaran itu adalah hak Polisi berdasarkan pembuktian yang ada dan tidak akan mempengaruhi hak suara masyarakat merauke pada pemilihan 9 desember 2020 kemarin.

UB.RED-201

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments