Polres Merauke Berhasil Amankan Pengiriman Narkoba Jenis Sabu dari Jogja

Selasa, 12 Januari 2021 09:23:14 | By Update Berita
Array

UPDATEBERITA.IDMerauke . Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu bertempat di jalan Noari Kelurahan Karang Indah Distrik Merauke Kabupaten Merauke. Dan pelaku pengedar berjenis kelamin laki-laki berinisial J.

Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus ini sudah dibedah dan dirinya sudah memangil kasat narkoba, atas temuanya dilapangan untuk diurai dan dikembangkan sehubungan dengan temuan hari ini yang dilaporkan oleh Kasat narkoba.

Dan ketika ditanyai terkait kornologis dan teknis penangkapan kejahatan narkoba tersebut, Kapolres engan menjawab karena terkait teknis atau kornologi adalah sebuah kerahasiaan yang tidak boleh siapa pun mengetahuinya. Selasa (12/01/2021)

“Terkait kornologi penangkapan saya tidak bisa menjelaskan tapi kami sudah berupaya. Narkoba yang sudah bermain di wilayah Merauke ini sudah dilakukan analisa secara matematis, secara kirka intelijen kita, dan sistem penangkapanya kita sudah lakukan sampai kita bawah di sini” pungas Kapolres

Dan kapolres mengapresiasi kasat satuan narkoba atas kinerjanya namun kata dia kita tidak berbanga atas ini karena ini belum selesai masi banyak lagi yang harus dijalankan demi bebasnya merauke dari lingkaran narkoba.

“Saya tidak mau wilayah kita yang segini bagusnya terganggu dengan hadirnya narkoba, sudah banyak minuman milo yang bikin kacau masyarakat ternyata narkoba ada lagi, ini yang akan kita kuliti lagi kasus-kasus lain yang menjuntai dibawah kasus yang saat ini kita bicarakan” ujarnya

Disaat yang sama Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP Najamuddin menjelaskan, barang bukti ini dikirim dau tahap. Tahap pertama pada tanggal 4 januari dan tiba di sini pada tangal 9 januari sekitar pukul 16 30 barang bukti kita langsung amankan, sedangkan tahap kedua dikirim pada tangal 8 januari tiba pada tangal 11 januari sekitar pukul 15.00.

“Keseluruh barang bukti ini sebanyak 17,5 gram yang dikirim lewat pengiriman titipan kilat, barang ini berasal dari Jogja dan sebelumnya kita sudah lidik dan nanti kita akan kembangkan lagi dan pelaku dikenai pasal 112 junto 114” ucap AKP Najamuddin

UB.RED-201

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments