Polsek Muting tangani Kasus Penganiayaan di Barak Abdeling PT IJS Distrik Ulilin

Senin, 21 Desember 2020 04:01:57 | By Update Berita
Array

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Muting Ipda Hamado dan anggotanya saat menanggani kasus aniaya yang bertempat di barak Karyawan Abdeling 3 Estate Novak areal PT IJS Distrik Ulilin Merauke, Minggu (20/12/2020).

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 20 desember 2020 sekitar jam 01.00 wit dengan identitas Terlapor atas nama inisial MK, 44 tahun, lakis, penjaga malam PT. IJS Estate Novak, alamat barak abdeling 3 Novak PT IJS Distrik Ulilin.

Korban berinisial FSN, 55 tahun, lakis, katholik, perumahan abdeling 3 Novak PT. IJS. sedangkan Saksi berinisi YU, Lakis, Karyawan PT. IJS Abdeling 3 Novak.

Dalam pers rilisnya, Kapolsek Muting Ipda Hamado menjelaskan kronologis kejadian, terjadi Pada hari sabtu tanggal 19 des 2020 malam.

Terlapor sebagai penjaga malam, jalan mengecek situasi keamanan lingkungan PT. IJS, sekitar 01 januari wit

Terlapor pulang ke rumah saudara Y, yang menilai rumah dengan rumah Korban, ketika Terlapor keluar dari rumah melihat anak Terlapor sedang duduk di pangkuan Korban namun Terlapor tidak menghiraukan.

Setelah yang ke dua kalinya Terlapor melihat Anak Terlapor berbaring di pangkuan Korban dan Korban meramas-ramas susu anak Terlapor sehingga Terlapor marah.

“Terjadilah perkelahian antara Terlapor dan Korban, Terlapor mengambil balok ukuran 5×5 cm sepanjang sekitar 50 cm dan di pukulkan kearah korban sehingga mengenai korban pada bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

“Dan melihat kejadian kejadian tersebut karyawan yang lain menolong korban untuk di bawah ke puskesmas Ulilin guna mendapat pertolongan medis, namun naas nasib korban sehingga pada pukul 09.30 korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Ipda Hamado.

Untuk saat ini pihak kepolisian Polsek Muting sudah melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Diharapkan agar proses pemberkasan segera terselesaikan sehingga kasus ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan. 

UB.RED-201

iklan
iklan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments