Ruu Pemilu Akan Ditetapkan Apakah Hasil Pilkada 2020 Masa Bhakti Akan Sampai 5 Tahun ?

Senin, 25 Januari 2021 01:21:24 | By Update Berita
Array

UPDATEBERITA.ID . DPR dan pemerintah akan membahas RUU Pemilihan yang didalamnya juga mengatur tentang pilkada pada tahun 2022 dan 2023 karna akan dievaluasi terkait pemilihan serempak yang telah berjalan pada tahun 2019.

Dimana banyak hal yang terjadi hal yang perlu di evaluasi sehingga rencananya tahun 2024 akan digelar pemilihan serempak untuk semua jenis yang diatur dalam UU sebelumnya, akan mengevaluasi guna mencapai penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien. 

Dengan demikian pada Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya. Senin (25/1/2021)

Yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Sehingga nantinya di bilik suara pemilih akan memegang 7 kertas suara, dan jika dievaluasi sudah tentu akan ada permasalahan baik dari sisi penyelenggaranya yang ruwet secara administrasi atau fisik yang kita jalani di tahun pemilihan 2019 lalu yang dihadapkan dengan 5 kertas suara.

Jika kita amati bahwa RUU Pileg, Pilpres, Pilkada Digabung, Berlaku 20 Tahun Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada. Kabupaten Mapi Papua termasuk di antaranya.

Cuma dari sisi waktu penyelenggaraannya belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Selanjutnya pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Dan untuk daerah yang baru saja perhelat pilkada 2020, maka baru akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1), dan kabupaten Merauke Papua juga tergabung dalam ketentuan pasal ini.

Secara konkrit Dalam revisi draf UU Pemilu juga menyatakan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.

Dengan demikian dapat disebut  bahwa, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

Dan setelah semuanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah itu berlangsung sesuai dengan regulasi hasil revisi itu maka “Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.

Dan sesuai dengan prosedur administrasi Negera dan ketentuan aturan yang berlaku Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat pejabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Semoga yang menjadi regulasi peraturan hasil evaluasi pemilihan 2019 yang akan dilaksanakan secara serempak pada 2024, penjelasan atas dapat dijalankan secara efektif dan efisien

Pengaturan dari sisi penyelenggaraan baik secara administratif maupun fisik penyelenggaraan tidak terbebani dengan pekerjaan yang sangat banyak dalam satu waktu pemilihan, sekiranya apa yang menjadi penentu RUU dalam evaluasi UU pemilu sebelumnya adalah hal yang tepat dalam mewujudkan pemilu yang dalam penyelenggaraan yang dapat profesional dan menghasilkan hasil yang berkualitas.

Penulis Adalah: Syahmuhar MZ.O Gebze S.Sos M.AP Komisioner KPU Kabupaten Merauke

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments