UPDATE BERITA. ID Merauke – Wakil Bupati Kabupaten Merauke, H. Riduwan, S. Sos, M.Pd membuka Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Marind dalam Rangka Implementasi Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Papua Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Papua, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berlangsung di Swiss-belhotel, Kamis (18/8/2022).
Dalam sambutannya, Wabup Merauke menyambut baik kegiatan tersebut mengingat pentingnya bahasa daerah untuk generasi muda. Terutama bahasa suku Marind yang merupakan suku asli yang ada di Kabupaten Merauke.
Kata Wabup, selain masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha pelindungan dan pemeliharaan bahasa ini
Hal ini seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (UU RI No. 24/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP No 57/2014).
Teks UU Nomor 24/2009 dan PP 57/2014 sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Signifikansinya terletak pada isi peraturan perundang-undangan tersebut yang mengukuhkan kedudukan bahasa sebagai simbol dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu bangsa.
“Bila perlu kita buat dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar bahasa lokal Marind dimasukan dalam kurikulum sekolah. Ini dari dulu ketika saya di Dinas Pendidikan pernah mengusulkan hal ini namun belum terealisasi,” tuturnya.
Wabup berharap semua elemen harus turut mendukung program ini agar penutur muda bahasa Marind meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya. Bahasa Marind menjadi lebih kuat dan penuturnya semakin berkembang ditengah tantangan zaman saat ini.
“Jangan sampai generasi muda kedepan sudah tidak lagi mengetahui bahasa daerahnya masing-masing sehingga ini peran kita semua dalam rangka melestarikan bahasa daerah kita dan memberikan perhatian serta mendorong program tersebut, ” demikian tutup H. Riduwan.
UB-RED 203