Wabup Merauke Pastikan Komitmen Pemerintah Terkait Nasib Nelayan yang Ditahan di PNG

Jumat, 23 September 2022 04:13:29 | By UB- 203
Kondisi Nelayan Merauke diberikan bantuan dan akses berkomunikasi dengan keluarga/UB
Array

UPDATEBERITA. ID Merauke – Wakil Bupati Merauke, H.Riduwan, S.Sos, M.Pd buka suara terkait kondisi 13 Nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan di Negara Papua Nugini sejak 22 Agustus 2022 lalu.

Kata Wabup, semenjak penangkapan 13 Nelayan Indonesia yang merupakan Kru dari Kapal Arsyla 77 dan Baraka Paris 21 ini Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi dan melakukan pendampingan hukum secara maksimal.

Hal ini disampaikan Wabup Merauke setelah terus menerus melakukan komunikasi intens dengan Dubes RI untuk PNG, Andriana Supandy, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugroho dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) Provinsi Papua, Suzana Wanggai.

Hasil komunikasi yang terjalin, saat ini ke 13 Nelayan Indonesia asal Merauke tersebut dalam keadaan aman dan sehat di Rumah Tahanan Bomana, Port Moresby.

“Kedutaan Besar RI kita di Port Moresby PNG juga memberikan bantuan logistik secara rutin kepada para Nelayan dan juga membuka akses informasi kepada keluarga Nelayan,” jelas Wabup pada, Jumat (23/9(2022).

Nelayan Merauke diberikan akses berkomunikasi dengan keluarga.
Penyerahan bantuan logistik oleh KBRI kepada Nelayan Indonesia asal Merauke di PNG
Dok. Kunjungan Menlu ke Merauke
Wabup Merauke dan Waket I DPRD Merauke bersama Menlu membahas permasalahan nasib Nelayan Indonesia di PNG.

Kata Wabup, ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menangani masalah ini hingga tuntas.

Sedangkan diketahui Sidang yang semula akan dilakukan pada tanggal 16 September yang lalu diundur menjadi tanggal 26 September 2022.

Namun demikian, dalam sidang nantinya Kata Wabup sesuai hasil komunikasi dengan Kepala BPPKLN Provinsi Papua, Suzana Wanggai bahwa 13 Nelayan ini akan didampingi penasehat hukum yang diatur oleh KBRI POM.

Ditegaskan bahwa sejak awal penahanan Nelayan Indonesia disana Dubes RI dan jajaran KBRI Port Moresby telah memberikan pendampingan hukum. Sehingga ini menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa Pemerintah kurang serius dalam penanganan masalah ini.

KBRI telah lakukan pendampingan dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan yang berlaku termasuk dihadirkannya pengacara dan penerjemah pada setiap persidangan yang akan dilakukan tanggal 26 September nanti.

Dalam waktu dekat juga berdasarkan komunikasi Wabup Merauke dengan Staf Ahli Menteri Luar Negeri akan diupayakan rapat komprehensif dengan pihak-pihak terkait termasuk pemilik kapal.

“KBRI POM di PNG sangat serius untuk berjuang agar Nelayan kita bisa kembali ke Indonesia dengan selamat dan tentunya ini juga atas doa dan kerja sama kita semua,” demikian tutup Wabup Merauke, H.Riduwan.

UB/RED 203 _ HB

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments