KPU Mappi : 4 Ketentuan Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024

Kamis, 18 Januari 2024 09:17:33 | By update_Mappi
Array

Y. Carolus Fransiskus Fofied Anggota Komisioner Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Mappi menyampaikan Tgl 16 Januari 2024 pukul 09.20 WIT DPTb pindah memilih telah di rekap dengan jumlah pemilih masuk 20 pemilih, pindah keluar 80 pemilih total 100 pemilih .

Corolus Fofied menambahkan sesuai Surat KPU RI nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor : 20 PUU/XVII-2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pemilih yang sakit
2.Pemilih yang tertimpa bencana
3.Pemilih yang menjadi tahanan
4.Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

” Iya pemilih dapat langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Mappi mengurus pindah memilih sampai batas waktu yang telah ditentukan seperti telah saya sampaikan diatas.

Ia berharap agar pemilih segera mengurus pindah memilih dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP atau Kartu Keluarga dan alasan pindahnya sesuai 4 point dimaksud agar dilayani mengingat beberapa minggu kedepan hari pemungutan suara telah dekat hari Rabu tgl 14 Februari 2024 jangan sampai H-7 baru mengurus KPU tidak mengakomodir lagi.

Corolus Fofied mengajak masyarakat pemilih di Kabupaten Mappi peduli untuk mengurus pindah memilih agar hak pilih nya terpenuhi sampai hari pemungutan suara berlangsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments