Pernyataan Tokoh Muda Muslim Malind Papua Terkait Evaluasi Otsus Papua

Selasa, 8 Juni 2021 11:30:51 | By UB- 203
Syahmuhar M. Zein Ongeo Gebze, Tokoh muda muslim Malind Papua/UB
Array

UPDATEBERITA.ID Merauke, Terkait UU Otsus Papua yang saat ini lagi dievaluasi dan kemudian akan ditetapkan oleh PDR RI, kami dari kelompok muda Muslim Malind Papua sangat mendukung adanya revisi Undang undang otsus tersebut.

Adapun masukan masukan yang kami berikan untuk menjadi pertimbangan adalah :

1. Mengenai penganggaran dari dana otonomi khusus itu, perlu dinaikan untuk kemudian, pemerintahan provinsi dapat distribusikan ke kabupaten kota, dalam jumlah atau jatah anggaran yang agak besar, sehingga dapat membiayai semua segi pembangunan yang ada di daerah kabupaten/kota tersebut. Dan alokasi penganggarannya, wajib diatur dalam pasal perpasal pada UU Otsus yang di revisi.

2. Terkait dengan persetujuan pemekaran wilyah provinsi, kami sangat mendukung, adanya pasal yang menyatakan; terkait dengan kewenangan pemerintah Pusat juga, dapat membentuk daerah pemekaran baru di Papua sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional tanpa adanya persetujuan DPRP dan MRP di Provinsi Papua, karena mengingat akan terjadi deat look atau tidak adanya persetujuan DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua, sehingga apa yang menjadi aspirasi disebagian wilyah papua yang ingin mekar menjadi provinsi akan mendapati jalan buntu.

3. Terkait dengan penguatan kapasitas kelembangan DPRP dan MRP, dalam hal DPRP yang 14 kursi tersebut, harus ada penguatan untuk kekuatan politiknya DPRP 14 Kursi dan MPR. Maka perlu ada pasal dalam UU Otsus Papua itu yang mengatur akan hal tersebut.

Sehingga kami memberikan masukan agar dapat ditambahkan pasal pasal yang mengatur terbentuknya satu atau dua fraksi yang yang mengakomodir kepentingan masing-masing wilayah adat papua yang terwakili dalam 14 kursi DPRP. Dengan demikian ketika terbentuknya satu atau dua fraksi untuk 14 kursi di DPRP Papua, akan mempunyai hak suara dan mempunyai kekuatan politik dalam menentukan kebijakan strategis terkait afirmatif orang asli papua di wilayah adat papua.

4. Terkait dengan itu juga, perlu di pertimbangkan dalam evaluasi OTSUS Papua, harus ada pasal yang mengatur tentang adanya MRP dan DPRDP hasil seleksi pemerintah daerah, yang berkedudukan di Kabupaten/kota, mengingat persaingan politik dari partai partai Nasional di tingkat kabupaten Kota, dalam merekrut politisi untuk mencalonkan anggota DPRD, kadang tidak mengakomodir anak-anak asli Papua di wilayah adatnya masing masing , contohnya di merauke dari 30 kursi DPRD Merauke, hanya terdapat 4 orang putra papua, hal ini nyata terjadi.

Sehingga banyak tuntutan saat pemilihan legislative di tahun 2019 di Kabupaten Merauke, terkait hal tersebut, ini semua karena tidak ada regulasi yang mengatur secara nasional baik di Undang undang Otsus maupun UU Pemilu dan turunan nya ke PKPU secara nasional, terkait dengan rekuitmen politik untuk anak anak papua dalam mencalonkan diri di dapil dapil yang di khususkan, di daerah daerah yang penduduknya orang asli Papua.

(Oleh: Syahmuhar M. Zein Ongeo Gebze, Penulis adalah tokoh muda muslim Papua)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments