Sentra Gakkumdu Boven Digoel Serahkan Berkas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan ke Kejaksaan Negeri Merauke

Sabtu, 23 Januari 2021 06:59:51 | By UB- 203
Penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Merauke/Net
Array

UPDATEBERITA.ID Boven Digoel – Gakkumdu kabupaten Boven Digoel yang terdiri 3 unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan menyerahkan berkas penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Sentra Gakumdu Boven Digoel terkait temuan Bawaslu No 2/TM/PB/kab/33.04/XII/2020 dengan dugaan tindak pidana pemilihan pasal 178C ayat 2 UU 10/2016 yang diserahkan oleh penyidik yang juga disaksikan oleh Bawaslu Boven Digoel kepada kejaksaan negeri Merauke, Kamis (21/01/2021).

Kordinator Sentra Gakkumdu, Mahmudin Abdullah menjelaskan proses penyerahan berkas penyidikan sebagai tindak lanjut dari temuan Bawaslu pada saat berlangsungnya Pilkada Boven Digoel pada tanggal 28 Desember 2020 kemarin.

“Pada pilkada Boven Digoel diduga dua oknum pelanggar berinisial AS dan K memberikan imbalan sejumlah uang Rp. 200.000/orang kepada masyarakat yang notabene bukan penduduk Boven Digoel ( KTP luar daerah Boven Digoel ) menggunakan C pemberitahuan orang lain untuk melakukan pencoblosan satu kali atau lebih (diarahkan untuk coblos pasangan calon tertentu),” jelasnya.

Mahmudin Abdullah menjelaskan dalam pembahasan ketiga telah disepakati oleh ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Boven Digoel bahwa berkas hasil penyidikan yang telah diserahkan dikategorikan lengkap, namun ada mekanisme dan tindak lanjut yag harus diselesaikan secara prosedur UU tindak pidana pemilihan.

“Berkas dari penyidik Sentra Gakumdu Boven Digoel telah diserahkan kepada kejaksaan Negeri Merauke yaitu kasie. Pidana umum, dan dihadiri oleh kasie. Perdata dan Tata usaha negara, Kasie. Barang Bukti,” ujar Mahmudin.

Mahmudin menambahkan dalam proses penyerahan berkas tersebut rekan-rekan kejaksaan negeri Merauke punya kewenangan 3 hari kerja untuk melihat dan mengoreksi terkait hasil yang sudah dilakukan oleh penyidik Sentra Gakumdu Boven Digoel.

Jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke penyidik Sentra Gakumdu Boven Digoel untuk dilengkapi dan waktu penyidik uuntuk melengkapi berkas adalah 3 hari kerja.

Setelah itu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke kejaksaan negeri Merauke untuk nantinya dijadwalkan pada sidang di pengadilan negeri Merauke.

UB-RED 209

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments